Problematika Wakaf di Indonesia

Publish

15 February 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
4
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Problematika Wakaf di Indonesia

Oleh: A. Fauzi, Anggota LPCRPM PP Muhammadiyah dan Anggota Badan Wakaf Jakarta

Wakaf merupakan suatu amalan yang memiliki empat rukun utama, yaitu:

Selain itu, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi dalam proses wakaf, yaitu:

Nazhir (pengelola wakaf)
Saksi (untuk memperkuat keabsahan wakaf)
Rukun dan syarat ini melengkapi Akta Ikrar Wakaf yang sah. Melalui wakaf, Wakif menyerahkan sebagian harta miliknya untuk diberdayakan dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat atau masyarakat sekitar tanah wakaf yang membutuhkan. Dengan demikian, sedekah jariyah Wakif akan terus mengalir dan memberikan manfaat yang luas.

Jika wakaf ini dikelola dengan baik oleh Nazhir, harta benda wakaf tersebut akan terus berkembang dan menjadi mesin ekonomi umat. Dalam hal ini, Nazhir berperan seperti seorang CEO dalam sebuah perusahaan. Tugas utama Nazhir adalah mengelola dan mengembangkan aset wakaf dengan visi dan misi yang jelas sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Selain itu, Nazhir juga perlu memiliki kemampuan serta pengalaman dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Problem Wakaf di Indonesia

Namun, di Indonesia, perkembangan wakaf sering terhambat karena banyak Nazhir, yang umumnya adalah Kyai atau Ulama, tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal tata kelola atau pengelolaan aset wakaf. Seringkali, aset wakaf malah menjadi sumber mata pencaharian turun-temurun bagi mereka. Padahal, menurut Undang-Undang Wakaf, Nazhir tidak dapat diwariskan.

Apabila seorang Nazhir tidak cakap dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf, mereka harus diberhentikan dan digantikan oleh Nazhir yang lebih kompeten dalam tata kelola wakaf. Selain itu, perlu diingat bahwa aset wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, digadaikan, atau dialihkan dalam bentuk apapun.

Setelah Akta Ikrar Wakaf selesai, seharusnya Sertifikat Hak Milik tanah yang diwakafkan langsung diurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diubah menjadi Sertifikat Tanah Wakaf. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Sengketa Wakaf

Sengketa wakaf sering kali terjadi akibat minimnya pengetahuan para Nazhir tentang konsep dan pengelolaan wakaf itu sendiri. Padahal, tugas Nazhir sesuai dengan Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah tentang Wakaf sudah sangat jelas. Nazhir memiliki kewajiban untuk mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf. Selain itu, mereka juga wajib melaporkan kegiatan tersebut secara berkala kepada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Di DKI Jakarta, terdapat sekitar 534 bidang wakaf yang Nazhir-nya terdaftar di BWI. Beberapa di antaranya mengalami sengketa yang biasanya disebabkan oleh proses pengadministrasian harta wakaf yang tidak tuntas. Sengketa ini juga sering melibatkan keributan antara ahli waris Wakif (pemberi wakaf) dan ahli waris Nazhir (pengelola wakaf).

Salah satu permasalahan besar yang muncul adalah ketika terjadi ruislag akibat perubahan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), yang menyebabkan aset wakaf menjadi rebutan antara ahli waris Wakif dan ahli waris Nazhir. Padahal, menurut ketentuan, wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, digadaikan, atau dialihkan dalam bentuk apapun.

Pentingnya Pemahaman Nazhir

Sengketa wakaf sering terjadi karena minimnya pemahaman para Nazhir tentang hak dan kewajiban mereka terkait pengelolaan wakaf. Padahal, tugas Nazhir sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah tentang Wakaf. Nazhir memiliki tanggung jawab untuk mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan pengelolaan wakaf secara berkala kepada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa dalam Surat Al-Baqarah Ayat 282, Allah mengajarkan umat-Nya untuk selalu mencatat transaksi yang dilakukan, termasuk transaksi terkait wakaf. Ayat ini menegaskan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam setiap bentuk muamalah, termasuk dalam pengelolaan wakaf.

Namun, dalam beberapa kasus sengketa wakaf, sebagian Kyai dan Ulama tidak selalu berpegang teguh pada ayat ini, yang seharusnya menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa wakaf. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyelesaian sengketa wakaf untuk memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan peraturan yang ada.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Berpolitik yang BermuhammadiyahOleh: Tri Aji Purbani, A.Md, BI, Majelis Ekonomi Bisnis, Pariwisata d....

Suara Muhammadiyah

22 January 2024

Wawasan

Peran Orang Tua Mengajarkan Keselamatan pada Anak Oleh: Abdul Muhyi, Mahasiswa Institut Agama Islam....

Suara Muhammadiyah

14 December 2024

Wawasan

Karakter Ayat-ayat Shiyām Ramadhān (1): Iman Menumbuhkan Kekuatan Pengendali Ust. Rifqi Rosy....

Suara Muhammadiyah

21 March 2024

Wawasan

Oleh Mustofa SH Bulan November dikenal sebagai bulan peringatan Hari Guru Nasional di Indonesia,yan....

Suara Muhammadiyah

25 November 2024

Wawasan

Oleh: Gunawan Trihantoro. Sekretaris Forum Kreator Era AI (FKEAI) Provinsi Jawa Tengah dan AMM ....

Suara Muhammadiyah

11 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah