Akad Nikah di Masjid, PDM Payakumbuh Ajak Masyarakat Pahami Fiqih Masjid

Publish

10 February 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
78
Foto Istimewa

Foto Istimewa

PAYAKUMBUH, Suara Muhammadiyah – Menanggapi permintaan masyarakat untuk menggunakan masjid dan mushalla Muhammadiyah sebagai lokasi akad nikah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Payakumbuh, Ustadz Dr. H. Irwandi Nashir, mengajak masyarakat memahami fiqih masjid. Hal ini terkait fenomena pelanggaran fiqih masjid yang sering terjadi saat pelaksanaan akad nikah di masjid.

Irwandi Nashir menjelaskan, pada masa lalu, masjid berfungsi sebagai tempat ibadah seperti shalat, musyawarah tentang hukum Islam, dan halaqah ta’lim. Namun, saat ini masjid telah menjadi tempat multifungsi, termasuk untuk pelaksanaan berbagai kegiatan Islami, salah satunya akad nikah.

Ia mengutip hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Aisyah Radhiyallahu Anha, yang menjelaskan kebolehan melangsungkan akad nikah di masjid dengan diiringi rebana atau alat musik Islami lainnya. "Hadits tersebut menyebutkan bahwa Nabi memerintahkan kita untuk mengumumkan acara pernikahan dan mengizinkan pelaksanaannya di masjid dengan iringan rebana serta menyediakan hidangan bagi tamu, meskipun hanya dengan satu kambing," jelasnya.

Berdasarkan hadits tersebut, terdapat beberapa poin penting: pertama, pengumuman akad nikah; kedua, pelaksanaan akad nikah di masjid; ketiga, penggunaan rebana sebagai iringan; dan keempat, penyediaan hidangan untuk tamu.

Irwandi Nashir menegaskan, sebagian ulama memperbolehkan akad nikah di masjid asalkan tidak ada hal-hal yang diharamkan, seperti acara dangdut, mengundang penyanyi wanita, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam. "Dalam Kitab Subulussalam, terdapat ketegasan dan syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan akad nikah di masjid," ujar dosen UIN Bukittinggi tersebut.

Sementara itu, Ketua Masjid Al Hidayah Universitas Muhammadiyah Payakumbuh, Muslim, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang ketentuan melaksanakan akad nikah di masjid sesuai dengan fiqih masjid. Sebelum memberikan izin, calon peminjam harus menyetujui surat kesepakatan yang telah disodorkan. Jika terjadi pelanggaran, pihak peminjam yang bertanggung jawab.

"Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan dan tidak segan mencabut izin jika kesepakatan dilanggar, terutama terkait ketentuan ajaran Islam dalam pelaksanaan akad nikah di masjid," tegas Muslim, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah - Dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-41, Lemb....

Suara Muhammadiyah

29 October 2024

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah – Dalam rangka menyemarakkan Milad Muhammadiyah ke-111 tahun 2023, ....

Suara Muhammadiyah

4 December 2023

Berita

PONOROGO, Suara Muhammadiyah - Tim Pengabdian kepada Masyarakat melalui skema Pengabdian Kepada Masy....

Suara Muhammadiyah

8 October 2023

Berita

SURABAYA, Suara Muhammadiyah - Kelompok satu peserta Ruang Pemberdayaan PC IMM Kota Surabaya melaksa....

Suara Muhammadiyah

10 October 2024

Berita

MEDAN, Suara Muhammadiyah - Kehadiran Konsul Kehormatan Kerajaan Belanda bersama staf disambut Rekto....

Suara Muhammadiyah

11 October 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah